Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame dan Bangunan Ilegal
radarbandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan penertiban terhadap reklame dan bangunan ilegal yang melanggar peraturan daerah. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, memperindah tata kota, serta menegakkan aturan yang berlaku di wilayah Bandung.
1. Penertiban Reklame Tak Berizin di Titik Strategis
Tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Tata Ruang menertibkan sejumlah papan reklame yang berdiri tanpa izin di beberapa titik strategis seperti Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka, dan kawasan Dago. Sebagian besar reklame tersebut diketahui tidak memiliki dokumen izin resmi atau sudah habis masa berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota. “Kami tidak hanya menertibkan reklame komersial, tetapi juga spanduk dan baliho yang melanggar zona penempatan,” ujarnya.
Petugas menurunkan sekitar 40 papan reklame berukuran besar dan puluhan spanduk liar yang dianggap mengganggu estetika kota.
2. Bangunan Ilegal di Lahan Publik Dirobohkan
Selain reklame, Satpol PP juga menindak tegas bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah tanpa izin. Beberapa bangunan semi permanen di kawasan Babakan Siliwangi dan sekitar Jalan Pasteur dibongkar setelah sebelumnya diberikan surat peringatan.
Menurut data Satpol PP, sedikitnya ada 17 bangunan yang masuk kategori pelanggaran berat. Pemilik bangunan telah diberikan kesempatan melakukan pembongkaran mandiri, namun karena tidak ada tindak lanjut, petugas turun tangan langsung.
3. Edukasi dan Pendekatan Persuasif Tetap Diutamakan
Meski tindakan tegas dilakukan, Satpol PP menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas. Sebelum penertiban, petugas melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
“Kami tidak ingin menimbulkan gesekan. Pendekatan humanis selalu diutamakan agar masyarakat memahami pentingnya tertib aturan,” kata Hendra. Ia juga menambahkan bahwa sebagian pelaku usaha sudah mulai patuh dengan melakukan pengurusan izin secara resmi setelah sosialisasi dilakukan.
4. Dukungan dari Warga dan Komunitas Kota
Penertiban ini mendapat dukungan positif dari warga Bandung. Banyak yang menilai keberadaan reklame liar dan bangunan ilegal selama ini mengganggu keindahan serta kenyamanan kota.
Salah satu warga Dago, Indra (42), mengatakan, “Bandung ini sudah ramai dan padat, kalau ada reklame sembarangan malah bikin semrawut. Bagus kalau ditertibkan, biar lebih rapi dan enak dipandang.”
Selain warga, komunitas pemerhati tata ruang juga mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk konsistensi pemerintah menjaga citra Bandung sebagai kota kreatif dan ramah wisata.
5. Pemerintah Janjikan Pengawasan Lebih Ketat
Menindaklanjuti kegiatan ini, Pemerintah Kota Bandung berjanji akan memperkuat pengawasan terhadap izin bangunan dan reklame digital yang kini mulai marak. Penggunaan sistem pelaporan daring tengah dikembangkan agar masyarakat bisa turut melaporkan pelanggaran secara cepat.
“Kami ingin transparan dan responsif. Semua pelanggaran yang merusak keindahan kota harus segera ditindak,” tegas Kepala Dinas Penataan Ruang.
Penutup
Upaya penertiban reklame dan bangunan ilegal oleh Satpol PP Kota Bandung bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk komitmen menjaga keindahan dan keteraturan ruang publik. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Bandung diharapkan tetap menjadi kota yang tertib, indah, dan nyaman bagi semua warganya.
