Farhan Belum Temukan Dana Kompensasi Sopir Angkot
Pemkot Bandung Masih Tunggu Payung Hukum
Wali Kota Muhammad Farhan memastikan hingga kini Pemerintah Kota Bandung belum menerima surat keputusan resmi terkait penghentian operasional angkutan kota selama dua hari pada momen pergantian tahun. Rencana libur angkot tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari berturut-turut, namun belum dapat diterapkan sepenuhnya karena ketiadaan payung hukum.
Farhan menegaskan bahwa secara teknis Pemkot Bandung telah siap menjalankan kebijakan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pihak penggagas kebijakan. Tanpa adanya dasar hukum resmi, Pemkot tidak dapat mengambil langkah lanjutan, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan dan instruksi teknis di lapangan.
Kompensasi Sopir Jadi Kewenangan Provinsi
Salah satu persoalan utama dalam kebijakan peliburan angkot adalah kompensasi bagi sopir dan pemilik angkot. Farhan menyebut bahwa urusan pembayaran kompensasi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini disebabkan anggaran daerah Kota Bandung tidak menyiapkan pos khusus untuk pembayaran kompensasi secara mendadak.
Menurut Farhan, besaran kompensasi yang direncanakan mencapai Rp250.000 per hari untuk setiap sopir dan pemilik angkot. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan jika dibebankan kepada anggaran kota tanpa perencanaan sebelumnya. Oleh karena itu, Pemkot Bandung tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait pencairan dana tersebut.
Upaya “Ngobrak-abrik” APBD Belum Berhasil
Farhan mengakui bahwa pihaknya sempat mencoba mencari solusi dengan menelusuri kemungkinan penggunaan pos anggaran lain dalam APBD. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pengurangan kemacetan saat libur Tahun Baru.
Namun, hasilnya belum sesuai harapan. Farhan menyebut Pemkot Bandung belum berhasil menemukan celah anggaran yang memungkinkan pencairan dana kompensasi secara cepat. Kondisi ini mempertegas keterbatasan ruang fiskal pemerintah kota dalam menghadapi kebijakan yang bersifat mendadak dan lintas kewenangan.
Pemkot Hanya Berperan sebagai Fasilitator
Dalam kebijakan peliburan angkot ini, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung hanya berperan sebagai fasilitator. Seluruh kebijakan utama, termasuk pembiayaan dan arahan teknis, tetap berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemkot Bandung, kata Farhan, akan mengikuti sepenuhnya instruksi dan kebijakan dari gubernur. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut selama seluruh prosedur administratif dan hukum telah dipenuhi secara lengkap.
Mengikuti Arahan Gubernur Jawa Barat
Farhan menegaskan komitmen pemerintah kota untuk selalu sejalan dengan kebijakan provinsi. Ia menyebut bahwa seluruh keputusan terkait penghentian operasional angkot akan mengikuti arahan dari Dedi Mulyadi selaku kepala daerah tingkat provinsi.
Menurut Farhan, koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi menjadi kunci utama agar kebijakan dapat berjalan efektif. Tanpa koordinasi yang jelas, dikhawatirkan kebijakan justru menimbulkan kebingungan di lapangan, baik bagi sopir angkot maupun masyarakat pengguna jasa transportasi.
Kebijakan Didorong untuk Tekan Kemacetan
Rencana peliburan angkot selama dua hari di Kota Bandung sebelumnya diumumkan sebagai bagian dari upaya menekan kemacetan saat pergantian tahun. Kota Bandung kerap menjadi tujuan wisata utama, sehingga lonjakan kendaraan pribadi sering kali memicu kepadatan lalu lintas di berbagai titik.
Dengan diliburkannya angkot, diharapkan pengaturan lalu lintas dapat lebih terkendali dan pergerakan kendaraan dapat difokuskan pada jalur-jalur utama wisata. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi wisatawan maupun warga lokal yang merayakan Tahun Baru.
Dishub Pastikan Berlaku untuk Semua Trayek
Kebijakan penghentian operasional angkot tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ia memastikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh trayek angkot tanpa pengecualian apabila telah resmi diterapkan.
Dishub Kota Bandung menyatakan kesiapan dalam melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas selama kebijakan berlangsung. Namun, pelaksanaan tetap menunggu kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik dengan para pengemudi angkot di lapangan.
Sopir Angkot Menunggu Kepastian
Di sisi lain, para sopir dan pemilik angkot masih menunggu kepastian terkait realisasi kompensasi. Mereka berharap kebijakan libur operasional benar-benar dibarengi dengan kejelasan pembayaran agar tidak menimbulkan kerugian ekonomi.
Kompensasi dinilai penting karena bagi sebagian sopir, momen libur akhir tahun justru menjadi waktu potensial untuk mencari penumpang. Tanpa adanya kompensasi yang jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan penolakan.
Menanti Keputusan Akhir Pemprov Jabar
Hingga kini, seluruh pihak masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat keputusan tersebut akan menjadi dasar hukum utama bagi Pemkot Bandung untuk melangkah lebih jauh dalam penerapan kebijakan.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan tetap bersikap kooperatif dan siap menjalankan kebijakan selama seluruh aspek hukum, teknis, dan pembiayaan telah ditetapkan secara jelas dan transparan.
Baca Juga : Kebun Sawit di Bukit Cigobang Pasaleman Tuai Penolakan
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : festajunina

