Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, 24 Feb 2026

radarbandung – Layanan surat izin mengemudi keliling kembali hadir untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara mereka tanpa harus datang ke kantor pusat. Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, petugas kepolisian telah menetapkan dua lokasi strategis yang dapat diakses oleh masyarakat mulai pagi hari. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu warga yang memiliki kesibukan tinggi agar tetap taat hukum dan memiliki dokumen yang sah saat berkendara di jalan raya. Kecepatan dan kemudahan akses menjadi keunggulan utama dari fasilitas jemput bola yang rutin dilaksanakan oleh kepolisian setempat.
Bagi warga yang berencana melakukan perpanjangan SIM pada hari ini, berikut adalah rincian lokasi dan persyaratan yang harus diperhatikan:
- Lokasi Layanan Utama: Bus SIM Keliling pertama disiagakan di kawasan pusat perbelanjaan BTC Fashion Mall, sementara unit kedua melayani warga di area Pasar Modern Batununggal. Kedua lokasi ini dipilih karena memiliki akses parkir yang luas dan mudah ditemukan oleh masyarakat.
- Jam Operasional Pelayanan: Pendaftaran biasanya dibuka mulai pukul 09:00 WIB dan akan ditutup saat kuota harian telah terpenuhi atau menjelang siang hari sekitar pukul 12:00 WIB. Disarankan bagi warga untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
- Dokumen Persyaratan Wajib: Pemohon harus membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih dalam masa berlaku (tidak boleh lewat masa aktif), serta surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi yang tersedia di sekitar lokasi layanan.
- Biaya dan Jenis Layanan: Fasilitas ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM golongan A dan C saja. Biaya perpanjangan telah ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pendapatan negara bukan pajak, ditambah dengan biaya administrasi pemeriksaan kesehatan.
Pihak kepolisian senantiasa menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pengurusan melalui jasa calo guna menjamin keamanan data dan biaya yang sesuai aturan. Pelayanan ini tetap mengedepankan ketertiban, di mana pemohon diminta untuk menunggu giliran dengan tertib di area yang telah disediakan. Dengan adanya layanan keliling ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga legalitas berkendara diharapkan terus meningkat setiap tahunnya.
Penting untuk diingat bahwa jika masa berlaku SIM telah habis meskipun hanya satu hari, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di layanan keliling dan harus melakukan proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas pusat. Oleh karena itu, pengecekan tanggal masa berlaku secara berkala sangat disarankan. Melalui koordinasi yang baik antara petugas dan warga, proses perpanjangan dokumen ini rata-rata hanya memakan waktu singkat, sehingga tidak mengganggu aktivitas pekerjaan atau urusan rumah tangga lainnya bagi para pemohon.
