Komnas Perempuan Soroti Legalitas Status PRT
Komnas Perempuan menekankan pentingnya legalitas status bagi pekerja rumah tangga (PRT) dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Hal ini dinilai sebagai langkah krusial untuk memastikan perlindungan hukum yang jelas.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengapresiasi pengesahan UU tersebut setelah penantian panjang. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi tetap harus dikawal secara serius.
Pentingnya Pengakuan Status Pekerja
Menurut Dahlia, salah satu poin utama adalah pengakuan PRT sebagai pekerja. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam standar internasional.
Merujuk pada ILO melalui Konvensi 189, pekerja rumah tangga memiliki status yang sama sebagai tenaga kerja. Namun, stigma sosial masih menjadi tantangan besar.
Menghapus Stigma terhadap PRT
Selama ini, PRT sering dianggap sebagai pekerja informal yang tidak setara. Pandangan ini menyebabkan banyak hak mereka terabaikan.
Dengan adanya UU PPRT, diharapkan stigma tersebut dapat berkurang. PRT perlu dipandang sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dan perlindungan.
Pengaturan Hak dan Kewajiban
UU PPRT juga mengatur keseimbangan antara pekerja dan pemberi kerja. Hak dan kewajiban kedua belah pihak dijelaskan secara lebih jelas.
Salah satu poin penting adalah adanya perjanjian kerja. Dokumen ini memuat tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja secara transparan.
Jaminan Keselamatan dan Kesehatan
Selain aspek hukum, UU ini juga memberikan perhatian pada keselamatan kerja. PRT berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan selama bekerja.
Hal ini menjadi penting karena selama ini PRT sering berada di sektor yang minim perlindungan. UU ini diharapkan menjadi solusi atas kondisi tersebut.
Akses Pendidikan dan Pelatihan
Dahlia juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi PRT. Program vokasi dinilai dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, tanggung jawab ini berada di tangan pemerintah pusat dan daerah. Peningkatan akses pelatihan akan membantu PRT lebih berdaya.
Tantangan Implementasi
Meski UU telah disahkan, tantangan implementasi masih besar. Pengawasan dan komitmen dari berbagai pihak sangat dibutuhkan.
Tanpa pengawalan yang baik, tujuan perlindungan bisa tidak tercapai. Oleh karena itu, sinergi antar lembaga menjadi kunci.
Kesimpulan
Legalitas status pekerja rumah tangga menjadi fondasi penting dalam perlindungan hak mereka. Dengan pengakuan hukum yang jelas, PRT diharapkan mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan manusiawi.
Baca Juga : Karnaval Hari Kartini di Bandung Angkat Budaya Nusantara
Cek Juga Artikel Dari Platform : medianews

