Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Cek Lokasi Layanan
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali beroperasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas. Dengan sistem mobil keliling, pelayanan diharapkan lebih dekat, cepat, dan efisien.
Bagi warga Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, memanfaatkan layanan SIM Keliling menjadi pilihan yang tepat. Selain menghemat waktu, proses perpanjangan juga relatif lebih sederhana karena sudah terfokus pada jenis layanan tertentu. Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan jadwal, lokasi, serta persyaratan yang berlaku agar pelayanan dapat berjalan lancar.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling
Berdasarkan informasi resmi dari Satpas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling hari ini dioperasikan oleh dua unit mobil pelayanan. Masing-masing mobil ditempatkan di titik lokasi yang berbeda guna menjangkau masyarakat secara lebih merata. Layanan dibuka mulai pagi hingga menjelang siang hari.
Jam operasional SIM Keliling dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Warga disarankan untuk datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean, mengingat jumlah pemohon biasanya cukup tinggi, terutama pada hari kerja. Ketepatan waktu menjadi faktor penting agar proses perpanjangan dapat diselesaikan sebelum jam pelayanan berakhir.
Salah satu lokasi yang menjadi titik layanan adalah kawasan ITC Kebon Pala di Jalan Pungkur, Bandung. Lokasi ini dipilih karena mudah diakses dan berada di area yang cukup strategis. Meski demikian, warga tetap disarankan untuk memastikan lokasi layanan sebelum berangkat agar tidak terjadi kekeliruan.
Jenis Layanan yang Disediakan
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling memiliki keterbatasan jenis pelayanan. Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum habis. Artinya, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses yang harus ditempuh adalah penerbitan SIM baru. Proses tersebut mengharuskan pemohon mengikuti prosedur lengkap seperti ujian teori dan praktik, yang hanya dapat dilakukan di Satpas resmi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap bisa memanfaatkan layanan keliling.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM melalui layanan keliling telah ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dibayarkan sesuai ketentuan resmi.
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya tambahan lain yang mungkin timbul, seperti tes kesehatan dan asuransi. Besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda tergantung pada layanan pendukung yang tersedia di lokasi SIM Keliling. Oleh karena itu, membawa uang secukupnya sangat disarankan untuk menghindari kendala saat proses berlangsung.
Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Dokumen utama yang harus dibawa adalah SIM asli yang masih berlaku serta KTP asli yang masih aktif. Data pada SIM dan KTP harus sesuai dan tidak terdapat perbedaan identitas.
Selain itu, pemohon biasanya diminta melampirkan fotokopi KTP dan SIM. Beberapa lokasi layanan juga mewajibkan pemohon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sederhana sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Dengan menyiapkan seluruh berkas sejak awal, pemohon dapat menghindari antrean ulang atau penundaan proses.
Alur Pelayanan SIM Keliling
Proses pelayanan SIM Keliling umumnya dimulai dengan pengambilan nomor antrean. Setelah itu, pemohon akan diarahkan untuk melakukan verifikasi data dan pemeriksaan kesehatan jika diperlukan. Tahap berikutnya adalah pembayaran biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemohon akan menunggu SIM yang telah diperpanjang dicetak dan diserahkan. Waktu pelayanan dapat berbeda-beda tergantung jumlah antrean dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, kesabaran dan kedisiplinan dalam mengikuti alur pelayanan sangat diperlukan.
Tips Agar Pelayanan Lebih Cepat
Untuk mempercepat proses perpanjangan SIM di layanan keliling, warga disarankan datang lebih awal dari jam operasional. Selain itu, pastikan seluruh berkas telah lengkap dan dalam kondisi baik. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan juga dianjurkan karena pelayanan SIM merupakan bagian dari administrasi resmi.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari kanal resmi kepolisian, termasuk media sosial Satpas Polrestabes Bandung. Informasi tersebut penting untuk mengetahui perubahan jadwal, lokasi, atau ketentuan pelayanan yang mungkin terjadi sewaktu-waktu.
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
SIM bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Memperpanjang SIM tepat waktu berarti mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari sanksi hukum. Dengan adanya layanan SIM Keliling, pemerintah berupaya memberikan kemudahan agar masyarakat lebih tertib dan sadar administrasi.
Melalui layanan ini, diharapkan warga Kota Bandung dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal. Dengan perencanaan yang baik dan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan nyaman.
Baca Juga : Wali Kota Bandung Tekankan Penanganan Banjir Terpadu
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : baliutama

