Beredar Kabar Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT, Ini Penjelasan Resmi dari Kejagung
radarbandung.web.id Kabar mengejutkan sempat beredar luas di berbagai platform media sosial. Pesan berantai dan unggahan di beberapa akun publik menyebut bahwa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terjaring dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Bandung.
Namun, kabar tersebut segera mendapat klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga penegak hukum itu dengan tegas membantah adanya kegiatan OTT yang menyeret nama pejabat Pemerintah Kota Bandung tersebut. Menurut keterangan resmi, Erwin memang tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejari Bandung, tetapi bukan dalam konteks penangkapan atau operasi tangkap tangan.
Klarifikasi Kejaksaan Agung
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, disebutkan bahwa informasi mengenai OTT terhadap Wakil Wali Kota Bandung adalah tidak benar.
“Ia memang hadir di Kejaksaan Negeri Bandung, tetapi untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Tidak ada penangkapan, tidak ada operasi tangkap tangan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Anang menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan bagian dari tahapan hukum yang wajar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di wilayah hukum Kejari Bandung. Pihak Kejagung meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum mendapatkan informasi resmi dari lembaga yang berwenang.
Kronologi Munculnya Isu OTT
Kabar soal penangkapan Erwin pertama kali mencuat melalui pesan berantai di media sosial. Beberapa unggahan menyebutkan bahwa Kejari Bandung melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah satu pejabat Pemerintah Kota Bandung di kantor pemerintahan setempat.
Informasi ini dengan cepat menyebar ke berbagai platform digital, memicu spekulasi publik dan menjadi bahan perbincangan di berbagai forum daring. Namun, tidak lama berselang, Kejaksaan Agung segera melakukan klarifikasi resmi untuk meluruskan kabar tersebut.
Menurut Kejagung, kegiatan yang berlangsung di Bandung bukanlah operasi tangkap tangan, melainkan pemanggilan resmi untuk memberikan klarifikasi dalam penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari. “Kami menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim kami di Bandung,” tegas Anang.
Pemeriksaan Hanya untuk Klarifikasi
Kejaksaan Negeri Bandung memastikan bahwa pemanggilan terhadap Erwin dilakukan sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait dokumen dan laporan keuangan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di salah satu instansi daerah.
“Beliau datang dengan kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar seorang pejabat Kejari Bandung yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Erwin di kantor Kejari bukan karena status tersangka ataupun penahanan, melainkan untuk memberikan klarifikasi administratif. Tidak ada proses penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan barang bukti yang dilakukan terhadap dirinya.
Tanggapan Pemerintah Kota Bandung
Pihak Pemerintah Kota Bandung melalui Bagian Humas juga menyampaikan pernyataan resmi untuk menenangkan publik. Mereka menjelaskan bahwa Wakil Wali Kota hadir di Kejari dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang dimintai keterangan, bukan karena terlibat dalam perkara hukum.
“Pak Erwin bersikap kooperatif dan hadir atas undangan resmi. Setelah selesai memberikan keterangan, beliau kembali beraktivitas seperti biasa,” ujar perwakilan Humas Pemkot Bandung.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita yang belum terverifikasi. “Kami mengimbau agar masyarakat menunggu keterangan resmi dari instansi terkait dan tidak menyebarkan isu yang belum tentu benar,” tambahnya.
Isu OTT dan Dampaknya di Publik
Fenomena seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, istilah OTT sering kali digunakan secara keliru untuk menggambarkan berbagai kegiatan pemeriksaan atau pemanggilan pejabat.
Padahal, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), operasi tangkap tangan hanya dapat dilakukan ketika aparat penegak hukum menemukan bukti langsung adanya tindak pidana yang terjadi saat itu juga. Tanpa unsur tersebut, pemeriksaan biasa tidak bisa disebut OTT.
Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Arif Suryawan, menilai bahwa kesalahan persepsi publik terhadap istilah OTT perlu menjadi perhatian. “OTT itu tindakan khusus yang dilakukan dalam kondisi tertentu. Kalau hanya pemanggilan untuk klarifikasi, tidak bisa disebut OTT,” ujarnya.
Arif juga mengingatkan bahwa media dan masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi hukum agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Klarifikasi cepat dari Kejagung menjadi contoh penting bagaimana lembaga hukum merespons dinamika informasi di era digital. Dalam hitungan jam, kabar tidak benar dapat menyebar dan membentuk opini publik yang menyesatkan.
Kejagung menegaskan bahwa mereka selalu mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap langkah penegakan hukum. Namun, lembaga itu juga meminta masyarakat dan media untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan kabar yang belum terbukti kebenarannya.
“Informasi hukum harus akurat, jangan sampai menimbulkan fitnah atau mencoreng reputasi seseorang,” tegas Anang Supriatna.
Penutup
Kabar mengenai Wakil Wali Kota Bandung yang disebut terkena OTT akhirnya dipastikan tidak benar. Kejagung telah menegaskan bahwa tidak ada operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bandung. Erwin hanya hadir untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejari setempat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik agar lebih bijak dalam menerima informasi, terutama di era media sosial yang serba cepat. Keakuratan dan kehati-hatian dalam menyebarkan berita adalah kunci menjaga kepercayaan terhadap lembaga hukum serta reputasi pejabat publik.

Cek Juga Artikel Dari Platform dailyinfo.blog
