Polrestabes Bandung Tegaskan Larangan Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan di Jalan
radarbandung.web.id Polrestabes Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bandung. Setelah menangani dua laporan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan oknum debt collector, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang berprofesi sebagai penagih utang atau yang akrab disebut mata elang.
Dalam arahannya, Budi Sartono menegaskan bahwa tindakan mengambil paksa kendaraan di jalan, tanpa prosedur resmi dan pendampingan hukum, merupakan tindakan kriminal. “Jika ada debt collector yang nekat menarik kendaraan di jalan tanpa prosedur, maka itu murni tindak pidana perampasan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa aparat kepolisian tidak akan ragu menindak siapa pun yang melanggar hukum, termasuk oknum penagih utang yang bertindak di luar batas kewenangan.
Latar Belakang Kasus dan Tindakan Kepolisian
Peringatan tersebut disampaikan menyusul dua laporan dugaan penganiayaan yang baru-baru ini ditangani oleh Polrestabes Bandung. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum debt collector dalam proses penarikan kendaraan bermotor dari masyarakat. Kedua insiden ini sempat memicu keresahan di kalangan warga, terutama para pengemudi ojek online yang merasa menjadi korban atau saksi dalam peristiwa itu.
Budi Sartono menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari jajaran di lapangan, mulai dari kapolsek, kabag ops, hingga kasatreskrim, mengenai dua kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat. Proses hukum kini sedang berjalan untuk memastikan kronologi peristiwa serta pihak-pihak yang benar-benar bersalah.
“Kami sudah menerima dua laporan terkait dugaan penganiayaan oleh oknum debt collector. Semua laporan tersebut sudah ditangani secara hukum dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” jelas Budi.
Tidak Ada Toleransi untuk Premanisme
Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi praktik penagihan utang dengan cara premanisme. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa aman masyarakat. Ia meminta agar perusahaan leasing dan pihak penagih utang bekerja sesuai aturan yang berlaku dan menghormati hak-hak konsumen.
“Penagihan boleh dilakukan, tetapi harus sesuai dengan prosedur hukum. Jangan bertindak semaunya di lapangan, apalagi menggunakan kekerasan,” tegasnya. Budi juga menambahkan bahwa aparat kepolisian akan menindak tegas setiap laporan yang terbukti mengandung unsur pemaksaan atau kekerasan fisik terhadap warga.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor hanya boleh dilakukan apabila ada pendampingan resmi dari pihak kepolisian serta dokumen hukum yang sah. Tanpa itu, setiap tindakan pengambilan kendaraan di jalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
Perlindungan Hukum untuk Masyarakat
Artikel ini juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya dalam menghadapi situasi penagihan utang. Kapolrestabes Bandung mendorong warga agar tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau kekerasan dari pihak debt collector. “Laporkan kepada kami. Polisi siap melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman dan tindakan semena-mena,” kata Budi.
Ia juga meminta agar masyarakat lebih cermat dalam memahami isi perjanjian kredit atau leasing. Banyak kasus kekerasan terjadi karena ketidaktahuan konsumen terhadap hak hukum mereka. Oleh karena itu, edukasi tentang perlindungan konsumen menjadi langkah penting dalam mencegah konflik antara pihak leasing dan nasabah.
Selain itu, kepolisian juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme penagihan yang legal dan beretika. Dengan langkah ini, diharapkan praktik penarikan kendaraan secara ilegal dapat ditekan dan masyarakat merasa lebih aman.
Langkah Preventif dan Kolaborasi dengan Pihak Leasing
Dalam menindaklanjuti kasus ini, Polrestabes Bandung juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penagihan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan koordinasi rutin dengan perusahaan leasing, agar setiap proses penarikan dilakukan secara legal dan disertai dokumen resmi.
Selain pengawasan, aparat juga berencana melakukan sosialisasi kepada para debt collector agar memahami batas-batas hukum dalam menjalankan tugasnya. “Kami ingin semua pihak mengerti aturan mainnya. Kalau ada yang melanggar, kami tindak. Tapi kalau mereka bekerja sesuai prosedur, tentu tidak ada masalah,” ujar Budi.
Upaya ini juga diharapkan dapat mencegah gesekan antara penagih utang dengan masyarakat, terutama dengan komunitas ojek online dan pengendara pribadi yang sering menjadi korban salah paham di lapangan.
Menjaga Ketertiban dan Kepercayaan Publik
Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa tugas utama kepolisian adalah menjaga ketertiban, keadilan, dan rasa aman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin kasus serupa terulang kembali. Ia berharap perusahaan leasing lebih selektif dalam merekrut tenaga penagih dan memastikan bahwa setiap penarikan dilakukan secara profesional.
Artikel ini menggarisbawahi bahwa kepolisian tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Dengan langkah-langkah tegas yang diambil Polrestabes Bandung, diharapkan kepercayaan publik terhadap aparat semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berupaya melanggar hukum.
Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum debt collector menjadi pengingat bahwa hukum harus menjadi pegangan utama dalam setiap aktivitas penagihan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, perusahaan leasing, dan masyarakat, Kota Bandung diharapkan dapat tetap aman, tertib, dan bebas dari tindakan kekerasan di jalan.

Cek Juga Artikel Dari Platform outfit.web.id
