Angkot Bandung Libur 2 Hari Jelang Tahun Baru 2026
Kebijakan Libur Angkot Jelang Tahun Baru
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kemacetan parah di Kota Bandung saat libur pergantian Tahun Baru 2025–2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, memutuskan untuk meliburkan operasional angkutan kota (angkot) di Kota Bandung selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh KDM saat diwawancarai media di Gedung Sate, Kota Bandung. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya potensi kepadatan lalu lintas, mengingat Bandung merupakan salah satu destinasi wisata utama yang diprediksi akan dipadati ratusan ribu wisatawan dari dalam maupun luar daerah.
Bandung Diprediksi Diserbu Wisatawan
Menurut KDM, setiap momen libur panjang, khususnya Natal dan Tahun Baru, selalu diikuti lonjakan kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Mayoritas wisatawan datang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, sehingga beban jalan meningkat drastis.
Kondisi ini dinilai memerlukan penanganan khusus dan cepat. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mengatur arus kendaraan, tetapi juga memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat serta wisatawan.
“Bandung ini kota wisata. Kendaraan yang masuk bisa ratusan ribu. Kalau tidak diantisipasi dengan kebijakan khusus, kemacetan bisa sangat parah,” ujar KDM.
Belajar dari Kebijakan di Kawasan Puncak
KDM menjelaskan bahwa kebijakan meliburkan angkutan umum bukanlah hal baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa di kawasan Puncak, Bogor, yang dikenal sebagai salah satu titik kemacetan terparah saat libur panjang.
Di kawasan Puncak, seluruh angkutan umum diliburkan selama beberapa hari dan sopir diberikan kompensasi. Hasilnya, arus lalu lintas dinilai lebih terkendali dan ruang jalan dapat dimaksimalkan untuk kendaraan pribadi wisatawan.
“Di Puncak itu empat hari angkutan umum libur dan dikasih kompensasi. Sekarang kita terapkan di Bandung, tapi dua hari saja,” kata KDM.
Angkot Bandung Libur 31 Desember–1 Januari
Kebijakan yang diambil Pemprov Jabar menetapkan bahwa seluruh angkot di Kota Bandung tidak beroperasi pada malam Tahun Baru dan Hari Tahun Baru. Artinya, angkot akan libur penuh selama dua hari.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di titik-titik rawan macet, terutama di pusat kota, kawasan wisata, serta jalur-jalur utama yang biasanya dipenuhi kendaraan wisatawan.
Selain meliburkan angkot, KDM juga menegaskan pentingnya penempatan petugas di area-area keramaian untuk mengatur lalu lintas dan mencegah penumpukan kendaraan.
Sopir Angkot Diberi Kompensasi Rp500 Ribu
Untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan para pengemudi angkot, Pemprov Jabar menyiapkan skema kompensasi. Setiap sopir angkot akan menerima Rp500 ribu sebagai pengganti pendapatan operasional selama dua hari libur.
Menurut KDM, angka tersebut dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan harian sopir angkot di Bandung. Dalam kondisi normal, sopir angkot diperkirakan membawa pulang sekitar Rp150 ribu per hari, sementara total pendapatan termasuk setoran kendaraan bisa mencapai Rp250 ribu per hari.
“Kalau sehari sekitar Rp250 ribu, dua hari berarti Rp500 ribu. Itu kita ganti supaya sopir tidak dirugikan,” jelasnya.
Skema Pembiayaan: Provinsi dan Kota Berbagi
Terkait sumber anggaran, KDM menyebut bahwa kompensasi akan dibahas bersama Pemerintah Kota Bandung. Ia meminta Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, guna memastikan ketersediaan dana.
KDM optimistis anggaran dapat dipenuhi karena masih terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) di akhir tahun. Skema pembiayaan juga memungkinkan dilakukan secara bersama-sama antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.
“Saya yakin anggaran ada. Bisa setengah-setengah antara provinsi dan kota,” ujarnya.
Koordinasi dengan Pemkot dan Dishub
Keputusan tersebut diambil secara cepat di hadapan jajaran Pemerintah Kota Bandung, termasuk Sekda dan Kepala Dinas Perhubungan. KDM menekankan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Pemkot Bandung diharapkan segera melakukan sosialisasi kepada para pengemudi angkot, pemilik kendaraan, serta masyarakat umum agar tidak terjadi kebingungan saat kebijakan diterapkan.
Dampak bagi Masyarakat dan Wisatawan
Meliburkan angkot tentu membawa dampak bagi mobilitas warga lokal, terutama masyarakat yang sehari-hari bergantung pada angkutan kota. Namun, pemerintah menilai kebijakan ini bersifat sementara dan diterapkan pada periode dengan kepadatan lalu lintas ekstrem.
Bagi wisatawan, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman liburan yang lebih nyaman tanpa terjebak macet berjam-jam di pusat kota. Sementara bagi warga Bandung, kelancaran lalu lintas diharapkan dapat mengurangi stres dan risiko kecelakaan selama momen pergantian tahun.
Antisipasi Transportasi Alternatif
Meski angkot diliburkan, pemerintah daerah menyadari perlunya transportasi alternatif. Ojek daring, transportasi berbasis aplikasi, serta kendaraan pribadi diperkirakan akan menjadi pilihan utama selama dua hari tersebut.
Pemerintah juga diharapkan memastikan layanan darurat, transportasi kesehatan, dan akses menuju fasilitas publik tetap berjalan normal.
Langkah Jangka Pendek, Evaluasi Jangka Panjang
Kebijakan meliburkan angkot ini bersifat jangka pendek dan situasional. Namun, KDM menilai langkah ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk pengelolaan transportasi perkotaan di masa mendatang, khususnya saat menghadapi lonjakan wisatawan.
Jika terbukti efektif, bukan tidak mungkin kebijakan serupa akan diterapkan kembali pada momen-momen tertentu dengan penyesuaian yang lebih matang.
Kesimpulan: Upaya Cepat Atasi Kemacetan Akhir Tahun
Keputusan meliburkan angkot di Kota Bandung selama dua hari jelang Tahun Baru 2026 menunjukkan pendekatan cepat dan pragmatis Pemprov Jawa Barat dalam mengatasi kemacetan. Dengan kompensasi Rp500 ribu bagi sopir angkot, kebijakan ini berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan perlindungan pendapatan pelaku transportasi.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi lintas pemerintah, kesiapan anggaran, serta sosialisasi yang efektif kepada masyarakat. Jika berjalan sesuai rencana, libur Tahun Baru di Bandung diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Baca Juga : Pemkot Bandung Kaji Libur Angkot Saat Tahun Baru
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : festajunina

